Tuesday 11 July 2017

Scripless Trading System Adalah


1 PERKERASAN SCRIPLESS Pertemuan ke-12 Matakuliah: F0322Pengantar Pasar Modal Tahun: 2 0 0 5. 1 1 PERDAGANGAN SCRIPLESS Pertemuan ke-12 Matakuliah: F0322Pengantar Pasar Modal Tahun: 2 0 0 5 3 3 Pengertian. Scripless Trading adalah tata cara perda - gangan Efek tanpa warkat, disertai penyeleksian transaksi dengan pemindahbukuan (pemindahbukuan buku) atau perpindahan e - fek atau dana hanya melalui mekanisme debit-kredit atas suatu rekening sekuritas (rekening surat berharga) tidak lagi. Fisik, ka - rena semua saham dalam cacatan elektronik, yaitu di dalam rekening Efek di Kustodian Sentral (PT KSEI) 4 4 Menunjang sistem JATS, yaitu perdagangan secara otomatis dan berlangsung cepat oleh PT. BEJ sejak tahun 1995, dimana penyelesaian - nya pun diharapkan secara cepat pula masih dalam bentuk warkat (manual) diperlukan pengecekan warkat, penyerahan secara fisik dll disamping resistansi, hilang, palsu dan berbagai keterlambatan lainnya Ditunjang oleh sistem C-Best (Depo Tengah - sitory dan Book Entry Settlement) milik PT. KSEI dan e-Clears (Sistem Kliring dan Penjaminan Elektronik) milik P. T. KPEI 5 5 Perdagangan Tanpa Warkat diberlakukan sejak tgl. 11 Juli 2000, dimulai dengan perdagangan 4 saham tanpa warkat, yaitu PT. Multipolar, PT. Sari Husada, PT. Suparma dan PT. Dankos Labolatories 6 6 C - BEST (Penyelesaian Kesejahteraan Buku Kustodian Sentral). Transaksi Kustodian Sentral Efek. Dengan C - Best penyelesaian transaksi dilakukan secara elektronis, seperti diolah, jadi hanya pemindahan buku antar rekening Pengelola. PT. KSEI 7 7 E-CLEARS (Sistem Penjaminan Kliring Elektronik) Suatu sistem yang dirancang untuk mendukung perdagangan tanpa warkat di BEJ dan BES serta untuk memenuhi kebutuhan industri akan proses penyelesaian yang cepat, aman dan wajar. Kliring Penyelesaian Transaksi Bursa (kliring Settl) Pengelolaan Agunan (pengelolaan kolektor) Pengelolaan (manajemen risiko) Pinjam Meminjam Efek (Meminjamkan Efek Meminjam Efek) Pengelolaan Penggunaan Dana Jaminan (Penggunaan Dana Jaminan). PT. KPEI 8 8 J A T S (Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta) Merupakan sistem perdagangan saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dengan mempergunakan perangkat komputeryang sangat dalam pengertian perda - gangan. JATS mulai beroperasi tgl. 22 Mei 1995 oleh PT. BEJ yang membuka lembaran baru, Pasar Baru di Indonesia. 9 9 Keuntungan JATS bagi investor. Memonitor tentang order beli dan order jual yang dapat dipantau segera. Lebih cepat mengetahui apakah ordernya sudah selesai atau tidak. Dapat sekuritas dapat dilakukan secara otomatis. Semua hal yang terbaca secara kronologis, berapa jumlah investor yang mau membeli dan jual bisa di harga 10 menit dengan harga volume tertinggi sampai volume terendah. Harga turun melalui Top Losers Stock Dapat mengetahui penawaran terakhir (beli atau jual) dan harga transaksi terakhir secara online Setiap saat informasi mengenai pergerakan IHSG, IHSI dan Indek lainnya Informasi tentang transaksi para broker, transaksi kedua-2 broker. 11 11 Informasi mengenai Emiten, seperti sedang melakukan RUPSLB, sedang dalam masa cumex bene, bonus cumex, bonus pembayaran. Batas masuk DPS, masa tersuspensi stock split, cumex right issue, grafik analisis perkembangan saham dll Informasi dan data tsb. Diatas amat berguna sebagai bahan analisa yang bisa membuat investor menentukan keputusannya investasi Bagi pekerja bursa, JATS meringankan pekerjaannya, yaitu tidak perlu lagi menyelesaikan transaksi secara manual (tulis pada papan transaksi dilantai bursa). Terlebih dewasa ini semakin melimpahnya order dari investor dan semakin banyak perusahaan yang go publik 12 12 Istilah lain dari Scripless Trading adalah Scripless Settlement, karena. Penekanan bukan pada sistem perdagangan, namun pada sistem penyelesaiannya yang selama ini menjadi susah (sebelum scripless) adalah pada sistem penyelesaian. Bila sistem tuntas sudah scripless, maka otomatis sistem perdagangannya pun akan scripless Pemindah-tanganan dengan atau tanpa warkat dilakukan setelah perdagangan saham di bursa 13 13 Keuntungan Scripless Trading. A. Bagi Emiten. Tidak perlu lagi menyetak saham (efek, karena pada saat IPO misalnya harus mencetak jutaan lembar saham) Corporate Action dapat berlangsung secara aman dan lancar B. Bagi Pers. Efek dan Kustodian Sentral. Efek tidak bergerak secara fisik, sehingga kecil kemungkinan terjadi keliru pencatatan tidak perlu lagi tersedia untuk keperluan tambahan. Tidak perlu lagi untuk spesifikasi. Tidak perlu lagi mengangkut saham ke PT. KSEI Serah terima, endorsemen saham tidak perlu lagi 14 14 C. Bagi Investor. Tidak perlu dipalsukan, karena tersimpan terus di Tempat Penyimpanan Harta (TPH) Adanya garansi penyelesaian transaksi tepat waktu, karena proses yang prosesnya tidak diperlukan. Tadinya manual menjadi elektronik Tidak perlu melakukan registrasi (balik nama) atas saham yang dimiliki, jadi tidak ada lagi biaya registrasi yg. Pemodal diterima kepada BAE Dana menjadi lebih likuid Adanya kepastian transaksi di bursa, investor dapat membuat perencanaan dengan baik 15 15 D. Bagi Bursa atau Industri. Anggotai kepastian hak atas transaksi di bursa Perdagangan meningkat dan pasar lebih likuid Proses penyelesaian transaksi sederhana dan cepat, sehingga memungkinkan penyelesaian semakin meningkat. Faktor prasyarat bagi penerapan teknologi lebih lanjut yaitu perdagangan jarak jauh Atau online trading Meningkatkan citra Pasar Modal Indonesia dimata investor global 16 16 Hal-hal yang berhubungan dengan penerapan Scripless Trading Bagi emiten yang melakukan penawaran umum, tidak perlu lagi untuk mendapatkan saham yang baru, investor dan investor lainnya. Kustodian PT. KSEI Terhadap saham yang telah diterbitkan dan restrukturisasi menjadi atau lebih. KSEI Bukti efek samping, teronfirmasi yang diberikan oleh kustodian (LPP, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) 17 17 proses perdagangan efek adalah transaksi dan penyelesaian transaksi. Scripless ditujukan untuk mengefisienkan dan mempercepat proses penyelesaian transaksi Kesepadanan Efek dalam scripless, dalam arti efek tidak memiliki ciri-2 khusus seperti nama, nomor dan dan tanda-2 lainnya. Yang dipentingkan adalah mantel (seperti menabung di bank) Pada batas scripless petunjuk kepada hapusnya secara. Belum lagi ditransaksikanI.1 Latar belakang Meningkatnya pembangunan ekonomi nasional dan murah hubunga ekonomi, antar negara, menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat tata hukum. Meningkatnya kegiatan di bidang ekonimo berbanding lurus denganperkembangan dunia pasar modal. Pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan (pasar keuangan), disamping pasar uang yang sangat penting baginya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternatif pembiayaan eksternal oleh perusahaan. Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal atau yang disingkat dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan kewenangan. Bursa efek diberikan kewenangan untuk membuat peraturan yang sesuai dengan peraturan, seperti melakukan penghentian perdagangan saham perusahaan tertentu. Sebagai organisasi pengawas diri atau SRO, memang bursa efeknya memiliki kewenangan-otoritas yang tersebut dalam undang-undang. Bursa Efek adalah contoh yang mengatur dan menyediakan sarana dan strategi untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek dari mereka. Hal inilah yang melatarbelakangi Penulis untuk sebuah tulisan di bidang. Agar Penulis dan Pembaca dapat mengetahui dan memahami hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut. I.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana mekanisme transaksi di BEI 2. Bagaimana cara melakukan transaksi tanpa warkat 3. Apa saja jenis-jenis sekuritas dan efek yang diperdagangkan di dalam BEI II.3 Tujuan dan Manfaat 1. Untuk mengetahui efek transaksi di pasar Modal 2. Untuk mengetahui syarat mengenai perdagangan tanpa warkat. 3. Untuk mengetahui jenis-jenis sekuritas dan efek yang diperdagangkan di dalam pasar modal. II.1 MEKANISME TRANSAKSI EFEK DI BURSA EFEK Penyebutan efek yang sebenarnya berasal dari bahasa Belanda, yaitu effecten, yang berarti 8220saham, kertas berharga yang diperjualbelikan, efek8221 3 Pengertian efek dalam Pasar Modal Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pasar Modal, yang berbunyi sebagai berikut. Efek adalah surat berharga. Yaitu surat tanggungan, surat berharga komersial,. Surat berharga,. Sebelum melakukan transaksi, investor harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang diwajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dan lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang hemat misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta. Setelah nasabah membuka deposito di sebuah perusahaan efek baru bisa dilakukan. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui penjualan (dealer). Pesan tersebut harus ditambah jumlah yang akan dijual atau dijual dengan harga yang diinginkan. Pada saat ini pesanan investor dapat dibedakan menjadi: 1) Market Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik 2) Limit Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah 3) All Order None atau Fil or Kill, dalam Hal ini transaksi baru bisa dilaksanakan bila jumlah yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan 4) Discretionary Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut PPE merupakan harga terbaik untuk nasabahnya 5) Good Trough the Week, yaitu Order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh nasabah. Pesanan jual atau beli saham para investor dari berbagai perusahaan efek akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (pertandingan) antara ketertiban, maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi. Proses pembelian saham diawali dengan seketika investor menghubungi perusahaan di mana dia terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut sudah siap untuk diajak pialang. Kemudian trader yang memasukkan barang ke dalam sistim komputer trading di BEI yang dikenal dengan sebutan Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan Efek di Bursa hanya bisa dilakukan oleh anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota Bursa Efek yang berada di BEI bertanggung jawab terhadap semua transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. JATS secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan diperoleh harga pasar terendah dan sebaliknya untuk transaksi jual beli harga pasar tertinggi. Suatu kebetulan berhasil dicocokkan antara penawaran jual dan beli. Proses selanjutnya adalah penyelesaian transaksi. Dalam Scripless Trading System, penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih efisien, cepat, dan murah. Para investor di sini tidak perlu lagi. Semua terjadi secara elektronik dan tidak secara manual. Dengan Scripless Trading System ini tanpa adanya penyerahan fisik sertifikat saham, tidak ada lagi risiko pemalsuan saham. Scripless Trading System hanya dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki mekanisme penyelesaian dan perubahan harga saham. Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga,. Surat berharga,. Saham atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan gan sekarang sudah dikenal sistim tanpa warkat dan sudah mulai dilakukan di BEI yang bentuknya tidak lagi diberi nama pemiliknya gan sudah ada akun atas nama pemilik atau saham tanpa warkat sehingga penyelesaian transaksi cepat dan cepat. Saham atau ekuitas adalah surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Saham biasa saham biasa. Saham biasa menjadi saham preferen (saham preferen). Saham biasa yang sahamnya paling junior atau akhir mengenai pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak istimewa). Karakteristik lain dari saham biasa. Setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam RUPS dengan istilah satu saham satu suara. Pemegang saham opsi saham tanggung jawab terbatas terhadap orang lain. Untuk saham preferen merupakan saham yang memiliki karakterisitk gabungan antara. Persamaan saham preferen dengan terbagi atas tiga hal: ada klaim atas laba dan arus sebelumnya, deviden tetap selama masa berlaku dan memiliki hak tebus, serta dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dnegan saham biasa. Saham preferen sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa karena penuh yang sedikit. Daya tarik dari investasi saham di Pasar Modal adalah dua keuntungan yang bisa diperoleh pemodal dengan. Atau modal saham. Deviden merupakan keuntungan yang diberikan perusahaan. Usahakan deviden dibagikan setelah adanya. Agar investor berhak mendapatkan deviden, pemodal harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu untuk. Deviden yang diberikan bisa bisa deviden tunai, di mana pemodal atau pemegang saham. Sementara capital gain merupakan selisih antara harga dan harga jual yang terjadi. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Investor investor jangka pendek mengharapkan keuntungan dari capital gain. Saham terkait memiliki nilai tambah tinggi, juga dapat membuat investor mengalami kerugian Besar dalam waktu singkat A) Tahapan Transaksi antara Investor dengan Perusahaan EfekPerusahan Sekuritas. Hubungan pertama dalam usaha di Pasar Saham di BEI adalah hubungan antara Investor dengan Perusahaan Efek atau lebih dikenal dengan Perusahaan Sekuritas. Berikut ini adalah tahapan-tahapan transaksi antara Investor dengan Perusahaan EfekPerusahan Sekuritas: 1) PembukaanRekening Seseorang yang akan diinvestasikan (Investor) uangnya di pasar modal dalam bentuk pembelian saham, tentu saja tidak bisa langsung di Bursa Efek Indonesia. Ia wajib menempuh prosedur-prosedur yang sekaligus merupakan mekanisme jualbeli dalamBursa Efek Indonesia. Dalam hal ini. Perusahaan efek. Investor dapat membuka rekening di perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen - dokumenyang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek biasanya mewajibkan investor untuk menyetorkan deposit atau jumlah dana tertentu sebagai jaminan dalamproses penyelesaian transaksi yang mulai dari Rp. 50.000.000, -. PerusahaanEfek merupakan lembaga yang dapat melakukan kegiatan sebagai., Yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAPEPAM. Perusahaan Efek sebagai lembaga kepercayaan masyarakatmempunyai peran strategis dalam menjaga kelangsungan Pasar Modal. Oleh karenaitu, yaitu pasar modal yaitu BAPEPAM telah melakukan berbagai macam ketentuan dalam melakukan kegiatan Perusahaan Efek. Perusahaan efek dituntut untuk menjaga likuiditas yang cukup jadi mampumemenuhi seluruh kewajibannya. 2) perintah Jual Beli dengan menggunakan JATS. Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual danatau perintah beli ke. Perintah tersebut dapat diberikan melalui telepon atau perintah secaratertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijualdanatau beli, dan berapa harga jual danatau harga beli yang diinginkan. Perintahtersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan. Semuatransaksi akan dikirim ke sistem komputer JakartaAutomatic Trading System yang disingkat dengan JATS. 3) Kelambu, pemindahbukuan antar rekening, dan hasil penyelesaian transaksi. Pada proses ini akan terjadi kelambanan. Netting adalah kegiatan Kliring yang dilakukan oleh KPEI yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap Anggota Kliring untuk dimiliki atau menerima barang tertentu yang ditransaksikan danuntuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan. Setelah jaring akan dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Setelah itu, hasil penyelesaian transaksi kepada masing - masing perusahaan efek. Proses penyelesaian transaksi membutuhkan waktu tiga hari. B) Tahapan Perdagangan antara Investor dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hubungan kedua yang dilakukan oleh investor dalam melakukan investasi adalah hubungan antara investor dengan Bursa Efek Indonesia. Hubungan ini terjadi bila investor sudah terjalin hubungan yang sudah terjerat hubungan antara investor dengan Perusahaan Efek atau Perusahaan Sekuritas. Harga suatu saham dapat berubah naik turun dalam hitungan waktu yang sangat cepat. Hal ini dimungkinkan karena banyaknya pesanan yang dimaksukkan ke sistem JATS. Pesanan yang bisa di terjemahkan JATS bisa: Perlu monitor BEI, anggota bursa atau emiten tidak bisa maju atau tidak terlibat dalam pembuatan harga. Para Investor dapat saling berbagi posisi, antara lain: 1) Memantaupergerakan harga saham monitor yang ada di kantor Perusahaan Efek 2) Melihatperubahan saham melalui situs web bursa atau fasilitas internet lainnya 3) Melihatperubahan saham di harian atau surat kabar 4) Memantau melalui radio c) Tata cara perdagangan Ada tiga segmen Pasar di Bursa Efek Indoneksia yaitu: 1) Pasar Reguler. Pasar Reguler adalah pasar di mana perdagangan Efek di Bursadilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yangberkesinambungan (oleh pasar saham terlelang) oleh Anggota Bursa Efek lewatJATS dan penyelesaiannya pada Hari Bursa ke-3 setelah increTransaksi Bursa (T3). 2) Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi Pasar. Pasar Reguler Tunai (pasar Tunai) adalah pasar dimana perdagangan Efekdi Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yangberkesinambungan (pasar lelang berkelanjutan) oleh Anggota Bursa Efek lewatJATS dan penyelesaiannya pada Hari Bursa yang sama dengan naikTransaksi Bursa (T0). D) Pelaksanaan Perdagangan 1) Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukandengan menggunakan fasilitas JATS. 2) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai oleh KPEI 3) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dilaksanakan melalui KSEI setelah melalui Kliring secara keseluruhan oleh KPEI. 4) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasidilakukan berdasarkan hasil Per-transaksi. E) Pesanan Nasabah 1) Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa hanya pesanan terbatas (limit order) 2) Setiap pesanan dan pesanan jual dan atau beli, tunggu di bagian Pemasaran sebelum dimasukan ke JATS. 3) Penawaran Beli dan atau. Efek Terlebih Dahulu hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa Efek di Pasar Reguler. 1) Perdagangandi Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya. Satu satuan perdagangan (bulat). 2) Perdagangandi Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (round lot). G) Proses Tawar Menawar 1) Penawaran jual dan atau permintaan beli yangtelah masuk ke dalam JATS oleh JATS dengan memperhatikan harga (harga prioritas). 2) Dalam hal penawaran jual atau permintaan belidiajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beliatau penawaran jual yang ditangguhkan terlebih dahulu (prioritas waktu). H) Biaya dan perpajakan. Untuk biaya. Saham, harga komisi setinggi-tinggi 1 (satu) persen dari totalnilai transaksi (beli dan jual). Besaran pastinya tergantung negosiasi. 2) Perusahaan Sekuritas dari komisi tersebut diwajibkan bayar biaya transaksi. II.2 PERDAGANGAN SCRIPLESS Secara umum pengertian Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal bursa efek, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dnegan sistem ini diperdagangkan secara elektronik seperti yang Ada pada rekening bank Sebetulnya scripless trading merupakan langkah awal menuju suatu cara transaksi yang berbasis internet (online trading) dimana nantinya setiap investor akan dapat melakukan transaksi secara online dari manapun dengan bermodalkan jaringan internet. Scripless trading sendiri sudah berbasiskan internet tapi bukan jaringan yang penting publik, ada keterbatasan dalam pengaplikasian sistem transaksi. Nantinya order via jaringan internet ke bursa bukan lagi hal yang tidak sesuai. Karakteristik dari scripless trading antara perdagangan dengan warkat (script trading) adalah: 1) Tidak ada fisik efek Warkat efek yang sedang dalam penitipan kolektif pada kustodian sentral dan sertifikat efek dikonversikan menjadi data elektronik sehingga tidak ada lagi bentuk Transaksi. 2) ketentuan efek dengan posisi pada rekening tidak ada perpindahan warkat efek secara fisik yang dimiliki oleh lembaga penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). 3) Pemindahbukuan secara elektronik. Perpindahan rasa efek dengan pemindahbukuan. Dalam perdagangan tanpa warkat, semua efek yang berbentuk warkat dikonversikan dalam bentuk elektronik dan kepemilikannya juga dalam bentuk elektronik pada rekening di KSEI. Keuntungan dari diberlakukannya sistem scripless trading antara lain: 1) Dari sisi Perusahaan Efek: a) Perlindungan terhadap pelaku yang tidak memenuhi kewajiban bayar atau tindak kriminal lainnya. Investor tidak bisa melakukan transaksi di luar batas. Hal ini dimungkinkan karena dalam mekanisme scripless trading investor tidak bisa bisa mengambil saham. B) Semua efek penting sepadan (fungible), artinya semua efek yang menjadi objek dalam transaksi di Bursa sama, tidak dibedakan atas dasar kewarganegaraan pemilik danatau nomor seri sertifikat efek yang bersangkutan. C) Perusahaan Efek dapat menggunakan efeknya untuk penyelesaian transaksi jual nasabahnya baik secara keseluruhan maupun secara keseluruhan. D) Perusahaan Efek dapat menggunakan efek nasabah untuk penyelesaian transaksi jual beli lainnya, disini efek. E) Anggota Bursa tidak dapat memintakan penyelesaian degan efek tertentu atau efek dari penjual yang memiliki kewarganegaraan tertentu (asing). 2) Dari sisi Investor: a) Pelayanan penyimpanan secara penuh, tidak perlu. Rugi). B) hak untuk corporate action. Nasabah tidak perlu lagi meregistrasikan sahamnya sehingga investor tidak perlu takut tidak memperoleh hak, deviden, saham bonus atau hak lainnya akibat keteledoran untuk meregistrasikan sahamnya c) Hak sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) tetap terlindungi yang ditunda dalam. Seperti sudah pernah sebelumnya ada bukti penampungan yang ada dalam bentuk konfirmasi tertulis, begitu juga pelepasan transaksi, setiap transaksi yang telah dilaksanakan terhadap investor akan diberikan konfirmasi tertulis. Setiap penyelesaian transaksi dilakukan dengan debet atau. Sampai saat ini bisa dikatakan Pasar Modal sedang memperbaiki kinerjanya dengan salah satu cara menggunakan teknologi informasi. Yang kini sedang marak adalah pelaksanaannya remote trading oleh Bursa Efek Jakarta untuk menjaring lebih banyak investor dan agar investor meski masih diberlakukan dengan beberapa ketentuan tertentu. II.3 JENIS-JENIS SEKURITAS DAN EFEK YANG DIPERDAGANGKAN DI DALAM PASAR MODAL BURSA EFEK Pasar modal bursa efek merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang sebaliknya instrumen ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa. Menurut Suad Husnan menjelaskan jenis sekuritas yang diperdagangkan di Bursa Efek sebagai berikut: 1) Saham Biasa, yaitu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan, keuntungan. 2) Saham Preferen, adalah saham yang akan menerima jumlah saham dengan jumlah yang. Saham preferen tidak memiliki hak pilih dalam RUPS. 3) Obligasi, yaitu surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah. Obligasi yang membayar bunga yang ditunjukan oleh coupun rate yang tercantum pada layar tersebut. 4) Obligasi Konversi, yang bisa dikonversikan (ditukar) menjadi saham biasa pada waktu tertentu atau terakhirnya. 5) Sertfikat benar, yaitu sekuritas yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham baru dengan harga tertentu. Sertifikat ini diberikan kepada pemegang saham lama setelah dilakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham lama. 6) Waran, yaitu sekuritas yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham dari perusahaan yang pemenang waran tersebut dengan harga tertentu pada waktu tertentu. A) Sebelum melakukan transaksi, investor harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Setelah nasabah membuka deposito di sebuah perusahaan efek baru bisa dilakukan. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui penjualan (dealer). Pesan tersebut harus ditambah jumlah yang akan dijual atau dijual dengan harga yang diinginkan. B) Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal Bursa Efek, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dengan sistem ini perdagangan dilakukan secara elektronik seperti yang ada pada rekening bank. C) Pasar modal bursa efek merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen dalam pasar modal ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa. Sri, Neni. 2009. Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu. Securindo, Lautandana. 8220Trading System Online, Sistem Perdagangan Terbaik8221. (On line). (Lots. co. ideducationbasic43MEKANISME-PERDAGANGAN. Diakses, 28 Mei 2013). Widjaja, Gunawan. 2004. Efek Sebagai Benda . Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar ModalScripless trading adalah Transaksi perdagangan Efek tanpa warkat. Sistem perdagangan Efek di bursa Efek yang dilaksanakan secara elektronik dengan penyelesaian melalui sistem pemindah bukuan ( book-entry settlement system ) atau perpindahan E-fek maupun dana hanya melalui mekanisme debit-kredit atas suatu rekening sekuritas ( securities account ). Adapun tanda bukti kepemilikan Efek tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat Efek, tetapi diwujudkan dalam rekening Efek pada Kustodian Sentral. Historis timbulnya scriptless trading Kebalikan dari kata scriptless trading adalah scriptfull trading (perdagangan dengan warkat. Sebelum tahun 2000, perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta dilakukan dengan menggunakan warkat. Pasar Modal merupakan instrumen ekonomi yang berperan besar dalam memajukan perekonomian Indonesia di masa datang, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasar Modal Indonesia memiliki posisi strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Oleh sebab itu maka, usaha pengembangan pasar modal menjadi salah satu titik sentral untuk mendukung lajunya pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam pelaksanaan scriptless trading . BEJ sebagai penyelenggara transaksi yang berperan sebagai front office harus didukung penuh oleh suatu lembaga yang mem-back up penyelesaian transaksi perdagangan di bursa. Lembaga tersebut adalah Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Kedua lembaga tersebut yaitu PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang menjalankan fungsi LKP dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menjalankan fungsi LPP berperan sebagai back office yang menyelenggarakan penyelesaian transaksi Scripless Trading diberlakukan sejak tgl. 11 Juli 2000, dimulai dengan perdagangan 4 saham tanpa warkat, yaitu saham PT. Multipolar, PT. Sari Husada, PT. Suparma dan PT. Dankos Labolatories. Peraturan yang mengatur tentang scriptless trading Undang-Undang Pasar Modal, UU No.8 Tahun 1995 Dasar Hukum pelaksanaan Scripless Trading ini tercantum dalam pasal 55 ayat (1) UUPM dimana dinyatakan bahwa 8220Penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan peyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau cara lain yang diterapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Bapepam No. VI. A.3 Tentang Rekening Efek, pada Kustodian, yang antara lain menetapkan: (1) Rekening Efek timbul karena adanya Penitipan Kolektif (PK) atas Efek. (2) Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian. Peraturan Bapepam No. III. B.6 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. Peraturan PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia. Peraturan PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia yang mengatur tentang Scripless Trading adalah Peraturan No. II Tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat, Keputusan Direksi PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia No: Kep-001KPEI0399 tertanggal 11 Maret 1999. Peraturan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia. Peraturan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia yang mengatur tentang pelaksanaan Scripless Trading adalah Peraturan Tentang Jasa Kustodian Sentral, Keputusan Direksi PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia No: Kep-015DIRKSEI0500, tertanggal 15 Mei 2000. Karakteristik scriptless trading 1. Tidak ada fisik efek Warkat efek yang diperdagangkan sudah dimasukkan dalam penitipan kolektif pada kustodian sentral (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) dan sertifikat efek dikonversikan menjadi data elektronik sehingga tidak ada lagi bentuk fisik efek dalam kegiatan transaksi. 2. Kepemilikan efek dinyatakan dengan posisi pada rekening efek Tidak adanya perpindahan warkat efek secara fisik mengharuskan para pihak yang melakukan transaksi bursa membuka rekening terlebih dahulu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Mengingat kepemilikan dinyatakan dalam posisi rekening efek, pihak investor yang berupa perusahaan asuransi, reksa dana, bank atau lembaga keuangan lainnya dapat membuka rekening efek pada LPP, juga diharuskan untuk membuka rekening efek pada Perusahaan Efek. 3. Pemindahbukuan secara elektronik Perpindahan kepemilikan efek dilakukan dengan pemindahbukuan efek di antara rekening efek. Manfaat scriptless trading Tidak perlu lagi menyetak sertifikat saham (efisiensi, karena pada saat IPO misalnya harus dicetak jutaan lembar saham). Corporate Action dapat berlangsung secara aman dan lancar 2. Bagi Pers. Efek dan Bank Kustodian. Efek tidak bergerak secara fisik, sehingga kecil kemungkinan terjadi keliru pencatatan Tidak perlu lagi ada ruangan khusus untuk penyimpanan saham Tidak perlu lagi persiapan khusus untuk penyelesaian transaksi Tidak perlu lagi mengangkut saham ke PT. KSEI Serah terima, endorsemen saham tidak perlu lagi Efisiensi dalam penyelesaian transaksi Efek, Pengurangan biaya operasi, Peningkatan sistem informasi manajemen, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan volume perdagangan. 3. Bagi Investor. Tidak perlu mengambil saham di Perusahaan Efek (terhindar dari risiko hilang, tercecer atau dicuri) Tidak perlu safety box untuk menyimpan Efek Efek tidak mungkin dipalsukan, karena tersimpan terus di Tempat Penyimpanan Harta (TPH) A danya jaminan penyelesaian transaksi tepat waktu, karena penggantian proses yang tadinya manual menjadi elektronik Tidak perlu melakukan registrasi (balik nama) atas saham yang dimiliki, sehingga tidak ada lagi biaya registrasi yg. dibayar pemodal kepada BAE Dana menjadi lebih likuid Adanya kepastian transaksi di bursa, investor dapat membuat perencanaan investasi dengan baik Memungkinkan untuk mengetahui pihak-pihak pemegang Efek dalam waktu yang relatif cepat setiap saat, Pengurangan antrian panjang dalam setiap pembagian bonus, dividen dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Efek, karena pembagian tersebut dapat dilakukan secara elektonik 4. Bagi Bursa atau Industri. Memberi kepastian hak atas transaksi di bursa Perdagangan meningkat dan pasar lebih likuid Proses penyelesaian transaksi simple dan cepat, sehingga memungkinkan penyelesaian transaksi dalam volume besar dan tepat waktu Efisiensi indusri akan meningkat Meningkatkan faktor keamanan khususnya daam penyelesaian transaksi Prasyarat bagi penerapan teknologi lebih lanjut yaitu remote trading maupun online trading Meningkatkan image Pasar Modal Indonesia dimata investor global Kelemahan menggunakan sistem scriptless trading Apa bukti bagi nasabahinvestor saham bahwa mereka adalah pemilik sah dari saham yang mereka beli dan sudah dibayar Tanpa warkat, bukti kepemilikan hanya dalam bentuk elektronik dan hanya bisa diakses perusahaan broker saham. Bisa saja perusahaan broker saham tidak mengkredit kepimilikan saham kepada pemilik yang sah. Untuk menghapus kekhawatiran seperti disebut di atas, setiap pemilik rekening perdagangan saham sekarang diharuskan juga mempunyai rekening AKSES (Acuan Kepemilikan Sekuritas) di KSEI. Dengan adanya rekening AKSES ini, KSEI akan langsung mengkredit dan mendebit saham yang diperjualbelikan investor ke rekening AKSESnya, bukan lagi ke rekening atas nama perusahaan broker saham. Dan investor bisa mengecek sendiri saham-saham yang ia miliki melalui internet Kendala-kendala dalam penerapan scriptless trading Penerapan sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi Efek secara scriples trading pada prinsipnya memerlukan tiga hal pokok yaitu 1. Kesiapan perangkat peraturan, 2. Perangkat sistem komputer 3. Sumber Daya Manusia yang profesional. Kesiapan Sumber Daya Manusia juga menentukan berhasil tidaknya penerapan scripless trading. Dalam menjalankan manajemennya, Bursa Efek, LKP, LPP, Perusahaan Efek, Kustodian dan BAE dituntut untuk bertindak profesional dan lebih mengutamakan visi Pasar Modal yang mampu berkompetisi di pasar global. Untuk megantisipasi risiko yang timbul, KPEI melakukan pengendalian risiko (manajemen risiko) dan KSEI melakukan pengamanan dengan sistem C-BEST Peranan PT. Kliring dan Penjamin Efek Indonesia (KPEI) Peranan PT KPEI sebagal visualisasi LKP adalah untuk melaksanakan kliring dan menjamin terselesaikannya transaksi. PT KPEI mengkliringkan transaksi yang terjadi di Bursa Efek sehingga dapat ditentukan hak dan kewajiban Anggota Bursa. PT KPEI juga harus menjamin penyelesaian transaksi, dimana jaminan PT KPEI berupa jaminan penyelesaian transaksi tepat pada waktunya. Peranan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Peranan PT KSEI dalam penerapan sistem scripless trading sangat besar karena sebagai visualisasi LPP, PT KSEI harus dapat menjalankan fungsi kustodian sentral dalam proses penyelesaian transaksi Efek. Sebagai kustodian sentral PT KSEI dituntut untuk mampu memberikan layanan yang terbaik, untuk itu PT KSEI harus menerapkan internal kontrol yang ketat agar mampu mengelola dana dan Efek nasabah dalam jumlah yang besar dengan tepat dan aman. Sumber: Berbagai Sumber

No comments:

Post a Comment